Sebagai anggota organisasi profesional pada umumnya atau bidang konsultan pajak pada khususnya telah melakukan kegiatan dan aktifitas yang diperlukan untuk mempertahankan kompetensi diri. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi para individu profesional bidang konsultan pajak telah menetapkan kewajiban bagi anggotanya untuk mempertahankan kompetensinya melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan atau disingkat PPL berdasar Keputusan Kongres NO. 06/KONGRES X/IKPI/2014.
Setiap anggota IKPI wajib memenuhi Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun takwim. Pengakuan SKPPL minimum yang harus dicapai oleh setiap anggota IKPI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun takwim adalah sebagai berikut:
- Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A wajib mencapai 20 SKPPL yang terdiri dari paling rendah 16 (enam belas) SKPPL Terstruktur dan 4 (empat) SKPPL Tidak Terstruktur;
- Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B wajib mencapai 40 SKPPL yang terdiri dari paling rendah 32 (tiga puluh dua) SKPPL Terstruktur dan 8 (delapan) SKPPL Tidak Terstruktur;
- Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C wajib mencapai 60 SKPPL yang terdiri dari paling rendah 48 (empat puluh delapan) SKPPL Terstruktur dan 12 (dua belas) SKPPL Tidak Terstruktur.