Keanggotaan

Home

Pendaftaran Anggota Baru

Pendaftaran anggota baru IKPI Depok dilakukan secara online dengan menyiapkan dan mengunggah dokumen – dokumen dibawah ini.
1. Scan ktp
2. Scan Npwp
3. Scan CV

Pemutakhiran Anggota Terbatas ke Tetap

Pendaftaran anggota baru IKPI Depok dilakukan secara online dengan menyiapkan dan mengunggah dokumen – dokumen dibawah ini.
1. Scan ktp
2. Scan Npwp
3. Scan CV

Kenaikan Brevet

Pendaftaran anggota baru IKPI Depok dilakukan secara online dengan menyiapkan dan mengunggah dokumen – dokumen dibawah ini.
1. Scan ktp
2. Scan Npwp
3. Scan CV

General FAQs

PERTANYAAN YANG SERING DI AJUKAN

IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) adalah organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak di Indonesia. Kami berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme anggota dalam memberikan layanan perpajakan kepada masyarakat.

Berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-02/PJ.01/2015 tentang Asosiasi Konsultan Pajak dan Penyampaian Surat Keputusan Keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan IKPI merupakan salah satu Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar

Keanggotaan IKPI terbuka untuk individu sesuai dengan wilayah domisili di Kota Depok yang telah memenuhi syarat sebagai konsultan pajak dan ingin meningkatkan keterampilan serta profesionalisme mereka di bidang perpajakan.

Untuk mendaftar sebagai anggota, kunjungi halaman Pendaftaran Anggota Baru di website kami, isi formulir yang tersedia, dan ikuti petunjuk pendaftaran. Tim kami akan memproses aplikasi Anda secepat mungkin.

Sebagai anggota IKPI Depok, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat seperti:

  • Akses ke program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL)
  • Informasi terkini tentang peraturan dan kebijakan perpajakan
  • Kesempatan untuk mengikuti pelatihan, seminar, dan workshop
  •  Jejaring profesional dengan sesama konsultan pajak

IKPI Depok menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti seminar, workshop, pelatihan, dan sesi konsultasi pajak. Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian anggota dalam bidang perpajakan.

Kode Etik IKPI merupakan himpunan prinsip dan standar perilaku yang harus diikuti oleh semua anggota. Kode ini penting untuk menjaga integritas dan profesionalisme di antara konsultan pajak, serta memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada publik dan klien dilakukan dengan standar etika yang tinggi.

 

Berdasarkan AD/ART IKPI, berikut adalah kewajiban anggota IKPI Cabang Depok:

  1.  Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga - Anggota harus mematuhi semua ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPI.
  2.  Mematuhi Kode Etik dan Standar Profesi - Anggota diharuskan mengikuti kode etik dan standar profesi yang telah ditetapkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya sebagai konsultan pajak.
  3.  Membayar Iuran Anggota - Anggota wajib membayar iuran anggota yang ditentukan oleh IKPI, yang digunakan untuk mendukung operasional dan kegiatan IKPI, termasuk cabang Depok.
  4.  Aktif Berpartisipasi dalam Kegiatan IKPI - Anggota diharapkan aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh IKPI, termasuk seminar, pelatihan, dan kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesional.
  5.  Menjaga Integritas Profesi - Anggota harus menjaga integritas profesi dengan tidak terlibat dalam praktik yang merugikan kepentingan umum atau yang melanggar peraturan perpajakan dan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Setiap Anggota IKPI Cabang Depok wajib mengikuti PPL Terstruktur dan Non Terstruktur di Cabang Depok minimal 1 kali. Ini merupakan bagian dari komitmen cabang untuk terus meningkatkan kapasitas profesional anggotanya melalui pembelajaran dan pengembangan yang berkelanjutan.

 

Berdasarkan peraturan terbaru yang tercantum dalam PMK No. 175/PMK.01/2022, berikut adalah jumlah Satuan Kredit PPL (SKPPL) yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun:

  1. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A: Wajib mencapai 20 SKPPL setiap tahun, yang terdiri dari paling rendah 16 SKPPL Terstruktur dan 4 SKPPL Tidak Terstruktur.
  2. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B: Wajib mencapai 40 SKPPL setiap tahun, yang terdiri dari paling rendah 32 SKPPL Terstruktur dan 8 SKPPL Tidak Terstruktur.
  3. Konsultan Pajak dengan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C: Wajib mencapai 60 SKPPL setiap tahun, yang terdiri dari paling rendah 48 SKPPL Terstruktur dan 12 SKPPL Tidak Terstruktur.

Ini menggambarkan struktur program PPL yang dirancang untuk memastikan bahwa Konsultan Pajak secara berkelanjutan memperbarui dan meningkatkan keahlian mereka dalam bidang perpajakan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Indonesia.

Jumlah anggota IKPI Cabang Depok saat ini melebihi 200 anggota. Informasi ini menunjukkan bahwa cabang Depok memiliki basis anggota yang cukup besar, yang menggambarkan potensi dan aktivitas dari cabang tersebut dalam melayani dan mengorganisir kebutuhan para konsultan pajak di wilayah tersebut

Biaya iuran tahunan untuk anggota IKPI adalah Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Anggota yang mendaftar atau memperpanjang keanggotaan mereka dalam periode dari 1 Januari sampai dengan 30 September diwajibkan untuk membayar iuran tersebut secara proporsional, dimulai dari bulan pendaftaran atau perpanjangan hingga 31 Desember tahun yang bersangkutan

Untuk menghubungi anggota IKPI Cabang Depok yang terdaftar berdasarkan wilayah kerja, Anda dapat melakukan hal berikut:

  • Kunjungi Situs Web Resmi IKPI Cabang Depok pada menu “Daftar Anggota. Selanjutnya anda dapat memilih Konsultan Pajak yang dapat membantu kewajiban perpajakan berdasarkan wilayah kerja dari Anggota IKPI Cabang Depok yang berdekatan dengan wilayah kerja anda.

Validasi Konsultan Pajak yang Anda pilih sudah Terdaftar dan mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan pada website ini :

Sertifikasi Konsultan Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak.

Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak yang dapat diperloleh dari Penitia Penyelenggaran Sertifikasi Konsultan Pajak yang dibentuk oleh Menteri Keuangan.

Sertifikat Konsultan Pajak sebagai persyaratan untuk menjadi Konsultan Pajak terdiri atas:

  1. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  2. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia; dan
  3. Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C, yaitu Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/sertifikasi-konsultan-pajak

Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik konsultan Pajak diwajibkan melaksanakan hal-hal berikut ini:

memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

mematuhi kode etik Konsultan Pajak dan berpedoman pada standar profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;

mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;

menyampaikan laporan tahunan Konsultan Pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:

memuat jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui aplikasi administrasi Konsultan Pajak dan hardcopy yang dicetak dari aplikasi administrasi Konsultan Pajak;

melampirkan daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan bagi Konsultan Pajak yang telah wajib mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan;

melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang masih berlaku; dan

disampaikan paling lama akhir bulan April tahun pajak berikutnya.

memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setiap perubahan data diri Konsultan Pajak dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud;

memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai perubahan Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajak berhimpun paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Surat Keputusan Pencabutan Keterangan Terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak tempat Konsultan Pajakberhimpun dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan pada Asosiasi Konsultan Pajak yang baru yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;

mendokumentasikan:

surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat Konsultan Pajak berpraktik dalam memberikan jasa konsultasi kepada setiap Wajib Pajak; atau

surat kontrak/perjanjian dengan Wajib Pajak.yang menjadi dasar penyusunan Laporan Tahunan Konsultan Pajak; dan

menyetujui publikasi data Konsultan Pajak berupa nama dan alamat Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.

Pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Konsultan Pajak harus menyerahkan surat kuasa khusus dari Wajib Pajak dan dokumen kelengkapan lainya sebagai berikut:

fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;

surat pernyataan sebagai konsultan pajak;

fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

fotokopi tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir bagi kuasa yang telah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Lebih lanjut di: https://www.pajak.go.id/id/kewajiban-konsultan-pajak

Anda dapat menghubungi kami secara langsung melalui beberapa media :

No. Telp: (021) 77814242

WhatsApp : 0811-1459-909 (Admin IKPI Cab. Depok)

Email : ikpi.dpk@gmail.com