Sebagai anggota organisasi profesional pada umumnya atau bidang konsultan pajak pada khususnya telah melakukan kegiatan dan aktifitas yang diperlukan untuk mempertahankan kompetensi diri. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sebagai organisasi para individu profesional bidang konsultan pajak telah menetapkan kewajiban bagi anggotanya untuk mempertahankan kompetensinya melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan atau disingkat PPL berdasar Keputusan Kongres NO. 06/KONGRES X/IKPI/2014.
Setiap anggota IKPI wajib memenuhi Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) untuk setiap kurun waktu 1 (satu) tahun takwim. Pengakuan SKPPL minimum yang harus dicapai oleh setiap anggota IKPI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun takwim adalah sebagai berikut:
Bergabunglah dengan IKPI, komunitas profesional terkemuka untuk pengembangan karier dan kolaborasi. Dapatkan akses ke pelatihan, sertifikasi, dan jaringan luas untuk mendukung kesuksesan Anda