Kenaikan Brevet
1. Proses kenaikan Brevet anggota IKPI Depok dari status AB ke C dilakukan secara online dengan menyiapkan dan mengunggah dokumen – dokumen dibawah ini.
- Scan KTP
- Scan NPWP
- Scan CV
- Scan Ijazah
- Scan Sertifikat USKP
- Scan Bukti Iuran Anggota
- Scan Formulir Pemutakhiran Anggota IKPI Depok. Silahkan download disini.
- Scan Surat Pernyataan. Silahkan download disini.
- Pas Foto
2. Setelah semua kelengkapan administrasi siap, silahkan login pada tautan dibawah ini untuk melanjutkan proses pemutakhiran keanggotaan anda.
3. Tim admin IKPI Depok akan meninjau kelengkapan administrasi anda.
Persetujuan maupun penolakan keanggotan IKPI Depok akan diinformasikan melalui email.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan proses kenaikan Brevet dapat ditanyakan melalui contact